SELASA, 21 JUNI 2016
JAKARTA — Hari ini rencananya persidangan lanjutan terkait dengan perkara “Kopi Racun Sianida” dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, seorang perempuan berusia 28 tahun tersebut akan kembali digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dalam agenda persidangan kali ini dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengabulkan permintaan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Mereka keberatan atas salah satu pernyataan yang dibacakan Jaksa, karena dianggap menyudutkan terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (15/6/3016) yang lalu, Otto Hasibuan sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum Jessica memang sempat mengajukan pendapat (eksepsi) terkait dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Jessica seolah-seolah memasukkan racun sianida kedalam Es Kopi Vietnam yang sempat diminum oleh korban I Wayan Mirna Salihin, seorang perempuan berusia 27 tahun.
Dalam persidangan pertama Selasa Minggu yang lalu, Otto Hasibuan tetap bersikukuh pada pendiriannya, bahwa sebelumnya sama sekali tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Jessica sengaja membawa/menyimpan racun saat bertemu dengan Wayan Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tanggal 6 Januari 2016 yang lalu.
Pantauan Cendana News langsung dari PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) suasana menjelang pelaksanaan jalannya persidangan lanjutan Jessisa tampak sudah terlihat ramai. Salah satunya hampir semua stasiun televisi sudah siap di lokasi dengan peralatannya masing-masing yang biasanya digunakan untuk keperluan siaran langsung (Live).
Yudi Sukinto Wibowo, seorang pengacara yang mendampingi Jessica mengatakan “agenda jadwal persidangan lanjutan Jessica Kumala Wongso hari ini akan mendengarkan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diketahui sebelumnya, kita telah mengajukan eksepsi keberatan kepada Majelis Hakim, makanya nanti di persidangan kita seperti apa jawaban Jaksa, kalau misalnya tidak memuaskan, kita akan mengajukan keberatan” katanya saat ditemui Cendana News di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).(Eko Sulestyono)