PBNU Tegaskan Pemerintah Wajib Melarang Minol demi Kemaslahatan

SELASA, 21 JUNI 2016

JAKARTA — Saat ini produksi minuman beralkohol terkesan bebas dan tumbuh pesat tanpa pengawasan memadai. Pesatnya investasi dan produksi minuman beralkohol itu, sering dengan maraknya tuntutan sebagai orang untuk meraup keuntungan ekonomis atau menuntut hak asasi untuk untuk bebas mabuk.
Terlebih lagi apabila badan legislatif (DPR RI) membuat perundang-undangan terkait minuman beralkohol yang semata-mata demi menguntungkan bagi dunia bisnis tanpa mempedulikan kemaslahatan rakyat secara mayoritas. Maka akan merusak jiwa kehidupan sosial.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Syuriah PBNU) KH Ahmad Ishomuddin menyebutkan, larangan mengkonsumsi Minol ejatinya untuk menjaga kemaslahatan manusia, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan perlindungan terhadap akal.
“Jadi mengkonsumsi minum keras tersebut, dampak buruknya lebih besar dari manfaatnya,”papar Ahmad dalam Diskusi ‘RUU Larangan Minuman beralkohol dan Upaya menyelamatkan Moral Bangsa di Ruang Kura-Kura I’, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta selasa (21/6/2016).
Ahmad menyarankan pemerintah agar melarang minuman keras. Karena, Miras berpotensi dan terbukti menimbulkan kerusakan, seperti mengganggu kesehatan, merusak kecerdasan akal, mengusik ketertiban, memicu pertikaian dan meningkatkan angka kriminalitas.
“Maka idealnya, minuman beralkohol itu mesti dilarang saja,” pungkasnya
Ia menyebut dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dibenarkan memprioritaskan segelintir orang dengan cara mengorbankan aspek kesehatan, ketertiban dan kesejahteraan seluruh indonesia.
“Peradaban yang tinggi tak akan pernah mampu diraih oleh bangsa manapun, apabila kebiasaan bermabuk-mabukan tidak segera dilarang oleh Pemerintah,” tutupnya.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...