Gaji Ke 13 dan 14 Lebih Baik Daripada Hadiah Lebaran

RABU, 29 JUNI 2016

BANDUNG — Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dilarang menerima parsel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun. Apabila menerima, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan, hal tersebut diterapkan agar tak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dikatakan, pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling tepat adalah adanya bonus tunjangan Hari Raya (THR). PNS di lingkungan Pemrov Jabar sudah menerima sejak Senin (27/6/2016) lalu.
“Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel,” ujar Ahmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/6/16).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Sonny S. Adisudarma mengatakan, pelarangan menerima hadiah tersebut bisa menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan.
“Menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi juga. Itu jelas kalau dilalukan melanggar hukum” ujar Sonny.
[Rianto Nudiansyah]
Lihat juga...