SELASA, 8 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Desa Tae yang berada di Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tengah berupaya mengukuhkan diri sebagai Desa Adat. Warga telah melakukan sejumlah strategi dan langkah konkrit untuk mewujudkannya, salah satunya melalui pemetaan partisipatif.
![]() |
| Pertemuan Perkumpulan Pancur Kasih dengan Insan Pers |
Demikian dikatakan Direktur Perkumpulan Pancur Kasih, Matheus Pilin, dalam diskusi bersama Jurnalis dengan tema ‘Menjadikan Desa Tae sebagai Pelopor Desa Adat di Kalbar’
“Mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui media massa mewujudkan Desa Tae sebagai pelopor Desa Adat di Kalimantan Barat. Mensosialisasikan hasil-hasil pemetaan partisifatif yang telah dilakukan masyarakat Desa Tae melalui media massa,” kata Matheus Pilin, Selasa 8 Maret 2016, di Kota Pontianak.
Sementara itu, berdasarkan data verifikasi tim PPK-BRWA Kalimantan Barat pada September 2014, Desa Tae dihuni 401 keluarga dengan total 1.630 jiwa. Penduduk perempuan berjumlah 786 jiwa, sedangkan laki-laki sebanyak 844 jiwa.
Secara administratif, Desa Tae terdiri dari empat dusun yang meliputi delapan kampung, yakni Bangkan, Mak ijing, Semangkar, Ma Et, Tae, Teradak, Peragong, dan Padang. Berdasarkan perbandingan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan peta hasil pemetaan partisipatif, kawasan permukiman Desa Tae masuk dalam kawasan hutan seluas 2118,63 hektar.
Rinciannya, desa ini masuk kawasan hutan lindung (HL) seluas 683,76 hektar atau 26,93 persen, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,434,87 hektar atau 56,52 persen, dan PLK seluas 419,97 hektar atau 16,54 persen. Desa Tae, dengan topografi tinggi rendah ini hanya berjarak 2.855 meter dengan puncak Gunung Tiong Kandang.
“Masyarakat Kampung Tae telah menyadari wilayah adat mereka berbatasan dan bahkan ada yang diklaim masuk ke HL dan HPT. Mereka meminta Perkumpulan Pancur Kasih mendampingi dan membantu menjalakan program pemetaan pastisipatif,” jelasnya.
Menurutnya, pemetaan partisipatif memiliki dasar hukum UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 48 sampai 55 yang menjamin pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RTRWK.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang, masyarakat adat di Sanggau dengan difasilitasi PPK dan jaringan kerjanya, hingga 2012 telah memetakan sebanyak 13 kampung di Sanggau. Selain itu, ada delapan desa yang telah menyusun tata guna lahan desa yang difasilitasi oleh SFDP (kini YPSBK Sanggau).
Ia menambahkan, seluruh hasil pemetaan ini belum tersosialisasi dengan baik. Diperlukan inovasi dan kerja kolaboratif dengan media agar program ini dapat terpublikasi dan diketahui publik, termasuk pemerintah.