RABU, 29 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW menyebutkan, dalam dua hari, masyarakat desa Sungai Deras Kabupaten Sintang menyerahkan ratusan senjata api rakitan jenis Lantak diserahkan masyarakat di Desa Sungai Deras, Kecamatan Ketungau Hilir, dan warga Desa Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan barat secara sukarela kepada Aparat Kepolisian setempat.
![]() |
| Senjata api rakitan |
Suhadi mengklaim, penyerahan senjata api ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Deras bernama Imin.
“Mereka tidak mau menerima resiko atas penyimpanan dan kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal,” kata Suhadi, Rabu, 30 Maret 2016, di Kota Pontianak.
Suhadi menyatatakan, penyerahan senjata api (Senpi) rakitan oleh warga tersebut, tentunya terjadi tidak secara tiba tiba. Namun, melalui proses pendekatan Perpolisian Masyatakat (Polmas) yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas yang ada di desa penugasannya.
“Caranya adalah melalui kunjungan dari rumah ke rumah yang setiap harinya 3 rumah. Para anggota intelejen melalui kegiatan Pembinaan Jaringan Intelejen,” sebut Suhadi.
Suhadi menjelaskan, disamping itu tentunya tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin meningkat.
“Mereka menyadari bahwa menyimpan, memiliki , menggunakan, menguasai senjata api atau bahan peledak scara Ilegal, sesuai dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ada sanksinya yaitu hukuman sementara 20 tahun,” kata Suhadi.
Bertitik tolak dari hal itulah maka warga masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Polisi di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
“Latar belakang adanya senjata api rakitan yang beredar ?i kalangan masyarakat Kalimantan Barat, pada waktu itu alasanya untuk berburu babi hutan dan rusa. Untuk mempertahankan diri bila terjadi konflik dan yang terakhir karena adanya konfrontasi dengan Malaysia pada tahun 1965,” sebut Suhadi.
Suhadi menjelaskan, ketika terjadi konfrontasi tahun 1965, masyarakat dengan semangat nasionalis yang tinggi mempersenjatai diri untuk mempertahankan kedaulatan negara Kesatuan Republik Indonesia dari infiltrasi pihak lain.
“Sehingga beredarlah senjata apai rakitan di tengah masyarakat sampai sekarang,”sebutnya.
Masalah kepemilikan senjata api rakitan ini, jelas Suhadi, dahulu kala pernah dilakukan operasi sapu jagat dengan sasaran kepemilikan senjata api ilegal. Namun hasilnya belum maksimal.
“Hal ini ditandai dengan masih banyaknya senjata api rakitan yang beredar ditengah masyarakat. Polri melalui pendekatan Perpolisian masyarakat hasilnya mulai terlihat, walaupun kami meyakini bahwa masih ada peredaran senjata ditengah masyarakat,” ujar Suhadi.
Kembali Suhadi menyebut, pada tahun 2014 Polda Kalbar pernah berhasil memusnahkan senjata api rakitan hasil penyerahan masyarakat berjumlah 735 pucuk. Itu senjata terdiri dari 701 pucuk senjata api laras panjang dan 34 Pucuk senjata api laras pendek.
“Kemudian pada tahun 2015, senjata api rakitan yg berhasil dikumpulkan dari masyarakat sebanyak 860 pucuk terdiri dari 810 pucuk senjata api laras panjang, 50 senjata api laras pendek dan 199 butir amunisi,” jelas Suhadi.

Suhadi menambahkan, pada tahun 2016 selama tiga bulan ini khusus Polres Sintang telah berhasil menerima penyerahan senjata api dari masyarakat sebanyak 103 pucuk senjata api laras panjang.
“Mudah mudahan Polres lain akan segera menerima hal yg sama dari masyarakat,” demikian Suhadi berharap.