SENIN, 7 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Komisaris Besar Polisi Aminudin SH menyebutkan, pihaknya baru saja memulangkan tenaga kerja wanita (TKW) dari Malaysia karena yang bersangkutan mengalami ancaman di tempat ia menetap bersama suaminya.
![]() |
Tenaga kerja wanita yang dipulangkan BP3TKI |
Dijelaskan, TKI dari Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat bernama Ervina Binti Jamaludin menikah dengan warga negara Filipina dan dikaruniai enam orang anak sering mendapatkan ancaman dari pengedar Narkoba.
“Dipulangkan ke Indonesia karena Ervina terancam kehidupan rumah tangganya. Akibat adanya tekanan, dan ancaman dari pengedar narkoba yang selalu melakukan percobaan terhadap Ervina setiap hari ketika suami tidak berada di rumah,”sebut Komisaris Besar Polisi Aminudin di Pontianak, Senin (7/3/2016).
Namun demikian, Aminudin menjelaskan, ketika pihaknya bertanya status pernikahan Ervina,ia tidak menjawab secara jelas dan hanya mengatakan, suaminya tidak bisa ikut pulang mendampingi karena dokumennya expired.
Disebutkan, Tim BP3TKI Pontianak mendampingi pemulangan Ervina dengan anak-anaknya ke Balai Karangan, Keamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Tujuanya agar segera bertemu dengan keluarganya. Kita berharap agar pemerintah daerah bisa membantu anak-anak Ervina agar bisa bersekolah nantinya. Mengingat ada empat anaknya yang usia sekolah,” demikian Aminudin berharap.
Komisaris Besar Polisi Aminudin, menambahkan, kepulangan TKI bermasalah melalui PPLB Entikong, Kabupaten Sanggau, sejak bulan Januari hingga awal Maret 2016 dengan rincian, deportasi berjumlah 276, pemulangan KJRI Kuching Malaysia berjumlah 31 dan pencegahan TKI non procedural berjumlah 55 orang.