RABU, 30 DESEMBER 2015
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Sari Puspita Ayu/ Sumber foto: Henk Widi
LAMPUNG—Prediksi terjadinya kemacetan sebagai dampak arus balik libur panjang maka kendaraan jenis truk bermuatan besar dilarang beroperasi sejak Rabu (30/12/2015) hingga 3 Januari 2016.

Pelarangan operasional kendaraan truk bermuatan besar tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada masa Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran yang juga diterapkan di semua wilayah tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Kabupaten Lampung Selatan AKP Mubiarto. Ia mengungkapkan pemberlakuan larangan ini guna untuk mengantisipasi adanya kemacetan. Meski demikian pengecualian akan diberikan kepada truk angkutan sembako dan komoditas yang mudah rusak, truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), dan truk pengangkut hewan tetap bisa beroperasi.
“Kami sudah menempatkan personel di tempat-tempat keramaian, seperti di tempat wisata di Lampung Selatan diantaranya di Pantai Mutun, Pasir Putih,pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Kami juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan,” ungkap Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Mubiarto saat dikonfirmasi Rabu (30/12/2015)

Ia mengatakan,pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalur Lintas Timur (Jalintim), seperti di rumah makan. Beberapa rumah makan besar yang akan digunakan untuk kantong parkir pun telah diberikan banner sebagai lokasi kantong parkir dan Satlantas Polres Lampung Selatan telah berkoordinasi dengan pihak rumah makan. Rencananya, pada hari ini pihaknya akan membagikan pamflet tentang SE Menhub terkait pelarangan truk barang beroperasi selama lima hari.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan tentang larangan operasi, nantinya truk barang akan kami masukan ke parkir-pakir rumah makan dan kantong parkir lainnya,” kata mantan Kasat Lantas Polres Tulangbawang itu.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel, Syukur Kersana mengatakan pihaknya sudah mendapatkan tembusan SE Menhub mengenai larangan operasional truk selama lima hari tersebut. Di mana, pihaknya telah menempatkan sedikitnya enam personel Dishub di titik-titik rawan kemacetan, saat libur tahun baru. Terutama, di tempat-tempat menuju lokasi wisata.