
Menurut Paransi, pihak KPU telah memberikan batas waktu selama 60 hari kerja sejak ditetapkan untuk segera melengkapi berkas, dan jika melewati batas waktu, KPU akan mencoret Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota yang tidak memasukan berkas.
“Jika sampai enam puluh hari setelah tidak memasukan berkas pengunduruan diri, Calon Wali Kota dan Wakil Walikota dengan sendirinya gugur dan tidak bisa mengikuti Pilkada” tegas Paransi.
