Nakertrans akan Antisipasi Pasokan Tenaga Kerja Asing di Maluku

Pencari Kerja sedang melihat list lowongan [ilustrasi]

CENDANANEWS (Ambon) – Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Ahdar Sopalatu yang dikonfirmasi CND di kantor Nakertrans Provinsi Maluku di Ambon Selasa (9/6/2015) mengatakan, soal pasokan tenaga kerja asing khsusnya imigran asal Cina yang sudah terjadi di Papua, untuk Maluku hal itu belum terjadi.
Ahdar Sopalatu

Ahdar Sopalatu menyatakan, sejauh ini ia bersama pihaknya belum menemukan adanya kasus pasokan tenaga kerja asal Cina yang masuk ke Provinsi Maluku.

“Kita belum tahu ada informasi tersebut. Antisipasi pasti kita lakukan,” katanya.
Soal kertenaga kerjaan ini melibatkan beberapa instansi terkait. Sehingga bila ada pasokan tenaga kerja seperti warga asing (Cina) di Maluku, pasti ada koordinasi atau pemberitahuan dari instansi terkait ke Disnakertrans Provinsi Maluku.
“Yang jelas sejauh ini untuk pasokan tenaga kerja warga asing seperti Cina itu belum ada di Maluku. Kalau itu terjadi pasti kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia bersama pihaknya tetap mengawasi para pekerja dan jika ada tenaga kerja dari asing (imigran) pasti diperiksa persyaratan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Studi Pers dan Demokrasi (LSPD) Maluku, M. Azis Tunny yang dimintai tanggapannya oleh CENDANANEWS di Ambon Selasa (9/6/2015) menyangkut masalah ini ia menandaskan, sebenarnya ancaman tenaga kerja asing bekerja di sektor industri maupun sektor lainnya di Maluku sangat berpeluang dan menjadi ancaman tersendiri.
M. Azis Tunny

Bukan saja ketika eksplorasi Blok Masela yang menyimpan deposit cadangan gas abadi di wilayah perairan Maluku berjalan, tapi realisasi ASEAN Economic Community pada awal 2016 nanti, bukan semata membuka kran ekonomi dan pemodal dari daerah kawasan untuk masuk ke Indonesia termasuk Maluku, namun juga di sektor tenaga kerja.

Menurutnya, tantangan Indonesia termasuk Maluku adalah sumber daya manusia. Dimana rendahnya tingkat pendidikan pada level 72 % tenaga kerja Indonesia mengakibatkan sulitnya memperoleh pekerjaan di sektor formal dengan tingkat keterjaminan yang relatif lebih baik.
Dikatakan, hanya sebagian kecil atau 8 persen dari komposisi tenaga kerja yang berdaya saing, dan 3 persen diantaranya profesional dengan tingkat pendidikan minimal sarjana.
Sedangkan 5 persen diantaranya merupakan semi-skilled worker dengan pendidikan diploma dan kejuruan. “Itu potret secara nasional. Sementara indeks kualitas manusia kita khsusnya di daerah Maluku termasuk yang rendah secara nasional,” bebernya.
Tentu saja, lanjut Azis, dengan pasokan tenagak kerja asing menjadi ancaman serius kedepan dalam pemenuhan lapangan pekerjaan.
Dalilnya, karena ASEAN Economic Community nantinya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada investasi, modal, barang dan tenaga kerja untuk masuk ke Indonesia, termasuk di Maluku.
Untuk menghadapi era globalisasi menuju perdagangan bebas serta ASEAN Economic Community, Azis menyarankan, persiapan SDM di daerah perlu ditingkatkan lagi.
Tujuannya, guna menghasilkan calon-calon pencari kerja yang memiliki keunggulan kompetitif. Salah satu caranya adalah pemerintah daerah perlu menghidupkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK), dan Kursus Latihan Kerja (KLK) di daerah-daerah.
“Bila perlu di daerah yang belum ada, harus dibangun. Kemudian pendidikan dan pelatihan di BLK dan KLK juga harus diarahkan sesuai dengan kebutuhan industri yang ada di daerah,” sarannya.
Selain itu, perlu ditingkatkan lagi SMK di daerah Maluku, baik kuantitas maupun kapasitas serta kualitas SMK.
Antisipasi pasokan tenaga kerja asing Azis kemudian menyarankan kepada pihak Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Maluku, perlu melakukan pendataan dan pengawasan berkala ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi untuk bersama melakukan pemantauan.
Biasanya, lanjut Azis, modus yang  dipakai imigran menggunakan Visa Turis untuk masuk ke Indonesia termasuk Maluku, tapi ternyata setelah ada justru bekerja disini.
Bahkan jika ada perusahaan di daerah yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, maka perusahaan tersebut perlu diberikan pinishment (sanksi) agar ada efek jera.
——————————————————-
Selasa, 9 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Ferry Cahyanti / Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...