Dishub Bandar Lampung akan Hapus Angkot Tanpa Izin

CENDANANEWS– Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung akan menggelar operasi guna menghapus 649 angkutan kota (angkot) tanpa izin trayek pada April 2015.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Rivai mengatakan toleransi yang diberikan pemkot Bandar Lampung sudah cukup. Izin trayek 649 angkot itu habis sejak 10 Januari 2014 sehingga tidak bisa diperpanjang lagi. Izin angkot pertama diterbitkan tahun 2002, berlaku selama delapan tahun.
Setelah izin habis pada tahun 2010, Walikota Bandar Lampung saat itu Eddy Sutrisno pada akhir masa jabatannya, memperpanjang izin angkot itu selama dua tahun. Kemudian, Wali Kota Herman HN kembali memperpanjang izin trayek itu selama dua tahun.
“Sudah mati izin trayeknya, jadi tidak mungkin untuk diperpanjang lagi. Mesti ada peraturan daerah (Perda) yang baru sebagai dasar hukumnya. Sudah 4 tahun perpanjangan izin itu, sudah final. Apalagi dari segi keamanan dan kenyamanan sudah tidak memenuhi, ” terangnya Selasa (3/3/2015).
Selanjutnya, dia menjelaskan, dalam melaksanakan operasi penertiban nanti, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Kewenangan untuk menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan itu kan adanya di polisi, izinnya baru ada di Dishub,” katanya.
Menurutnya jika dalam penertiban nanti ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas Dishub, pihaknya akan bertindak tegas.
“Angkot, kalau tidak berizin langsung kita kandangkan,” ujarnya.
Karena itu, dia mempertanyakan komitmen pihak-pihak yang menyatakan angkot berusia tua itu dianggap masih layak beroperasi. Karena berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kalau yang bersangkutan ini bukan calo, dan berkomitmen melakukan peremajaan kendaraan, kami tunggu di ruangan. Dishub akan sambut dengan tangan terbuka,” terangnya.
Dinas Perhubungan, kata dia, bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Tidak bisa kami mengeluarkan izin yang melangkahi kewenangan peraturan wali kota. Apalagi wali kota juga sudah menegaskan untuk tidak memberikan perpanjangan izin lagi,” tandasnya.

———————————————————–
Selasa, 3 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor : Muhsine Piliang
———————————————————-

Lihat juga...