Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun, untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19. Pembayaran dilakukan kepada lebih dari 1.600 rumah sakit.
Ia khawatir jika keterlambatan pembayaran klaim tersebut berlangsung terus-menerus akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan tenaga medis dan rumah sakit.