Jajaran Polri telah melakukan penyemprotan disinfektan di 3.000 titik fasilitas umum, di seluruh Indonesia. Hal itu bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas Bea Cukai, untuk melakukan pembatasan ekspor masker dan hand sanitizer (antiseptik).
Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut adalah hasil dari pergerakan yang dilakukan dalam dua hari terakhir.
Polisi dari jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) masih menelusuri pemasok 53 kilogram (kg) ganja kering, terhadap sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).