Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau, warganya yang sedang berada di perantauan di luar daerah, untuk tidak mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menegaskan, tak ada perdebatan soal sanksi putar balik. Hal itu sudah menjadi konsekuensi larangan mudik. yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan titik penyekatan di beberapa lokasi perbatasan. Disiapkan sebanyak 348 personel gabungan untuk menjaga titik penyekatan untuk mengantisipasi adanya arus…
Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau umat muslim agar melakukan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini bertujuan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak), masuk ke daerahnya meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun.
Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta, akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.