Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andri Ananta, di Dumai, Selasa, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (10/2) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, berawal dari penangkapan dua orang.
Ketua majelis hakim, Irianty Khairul Ummah, Rabu, memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.
Majelis Hakim Diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009…