Sementara keberadaan Lapas Kelas IIB Kotabaru yang seharusnya jumlah ideal kapasitasnya kurang dari 500 orang itu, kini dihuni lebih dari 1.000 orang karena memang berasal dari dua kabupaten.
"Sebaiknya Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dikaji untuk dilakukan revisi secara substansi. Ada protes juga ini revisi basa basi. Memang begitu sejak 1999, jadi itu yang kami pedomani," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham, Sri Puguh…