Barang Bukti Perambahan Hutan di NTB Dilimpahkan ke Jaksa
Kasi Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB, Astan Wirya di Mataram, Rabu, mengatakan tahap dua perkara terlaksana setelah jaksa peneliti menyatakan berkas milik tersangka berinisial HR lengkap atau P-21.