UMP 2022 di NTT Naik Rp25.000
“Kami berharap, pemerintah kabupaten/kota juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan UMP itu untuk dilaksanakan semua pihak,” tegasnya.
Dia menambahkan, kenaikan UMP sebesar Rp25.000 itu juga berdasarkan hasil kajian secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. (Ant)