Antisipasi Kasus Kekerasan dan Pelecehan, Kampus di Jogja Bentuk Satgas 

Editor: Maha Deva

Sebagaimana diketahui dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sejumlah kampus. Di Surakarta, seorang mahasiswa Universitas Negri Surakarta (UNS), diketahui meningal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Senin (25/20/2021) lalu.

Sementara itu di Serang, dua orang mahasiswi Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), diketahui menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta pada 29 Agustus 2021 lalu. Tak hanya itu, pada April 2021, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (Unej), diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan mahasiswa kampus tersebut.

Selain itu, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, diketahui mengaku telah melakukan pelecehan seksual pada seorang dosen wanita berinisial HI, di sebuah hotel di Pasuruan dalam sebuah acara diklat. Meski ia Iantas mengundurkan diri lantaran permintaan pihak yayasan.

Melihat banyaknya kasus semacam itu, jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, langsung membuat kebijakan dengan mengeluarkan Permendikbud No.30/2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Aturan yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu berlaku mulai 3 September 2021. Antara lain berisi ketentuan penindakan bagi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mulai dari sanksi administratif ringan, seperti pencabutan beasiswa, hingga berat, misalnya pemecatan dari lingkungan kampus.

Lihat juga...