Target PAD Sektor Parkir di Banyumas tak Tercapai
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Pandemi Covid-19 turut berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor parkir di Kabupaten Banyumas, sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir selama pandemi tidak terpenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan pada 2020 lalu target PAD dari parkir sebesar Rp1,5 miliar dan hanya tercapai Rp867 juta. Dan, untuk tahun ini kemungkinan besar target parkir juga belum bisa terpenuhi.
“Pandemi Covid-19 ini ternyata sangat berpengaruh terhadap pendapatan parkir, karena aktivitas masyarakat banyak dibatasi dan sektor perdagangan juga ada pembatasan,” jelasnya, Minggu (26/9/2021).
Terkait hal tersebut, Dinhub Kabupaten Banyumas berencana akan menata kawasan parkir, serta menghitung ulang potensi PAD dari parkir. Hal ini juga berkaitan dengan adanya peraturan daerah (perda) baru tentang parkir yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

“Tahun depan ada perda baru tentang parkir, di mana untuk beberapa kawasan parkir seperti pasar dan tempat pariwisata tertentu, pengelolaannya akan diserahkan ke Dinhub. Sekarang ini untuk parkir pasar dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), dan untuk kawasan tertentu seperti GOR dan tempat wisata dikelola Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar),” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menerangkan, saat ini total ada 46 zona parkir di Kabupaten Banyumas, mulai dari kawasan Kota Purwokerto hingga luar Kota Purwokerto. Zona parkir tersebut untuk wilayah dalam Kota Purwokerto akan dibuat lebih simpel, yaitu zona A dan B saja. Di mana zona A merupakan kawasan parkir pada lokasi yang padat dan ramai, dan zona B pada lokasi yang standar keramaiannya.