Vaksinasi, Syarat Membuka Kembali Kegiatan Masyarakat
Pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali, dengan bukti vaksin menjadi syarat mutlak.
Nantinya, para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin, karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya. “Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta,” pungkas Anies. (Ant)