Dinas Pariwisata Bantul Dukung Kebijakan Penutupan Tempat Wisata
YOGYAKARTA – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul mendukung kebijakan pemerintah daerah tentang penutupan sementara tempat wisata untuk wisatawan setiap Sabtu dan Minggu, mulai 15 Juni sampai 28 Juni sebagai langkah pengendalian penyebaran penularan Covid-19.
“Karena penutupan sementara tempat wisata sudah Instruksi Bupati, ya harus dilaksanakan, dan Dinas Pariwisata selaku pelaksana teknis prinsipnya siap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Minggu (20/6/2021).
Menurut dia, kebijakan penutupan tempat wisata yang dikelola pemerintah itu sebagai respon pemda terkait perkembangan kasus Covid-19 di Bantul yang beberapa hari terakhir cukup tinggi, sehingga Gugus Tugas mengambil langkah bagaimana mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dari kegiatan sosial dan sebagainya.
“Terkait di kegiatan pariwisata memang ada satu klausul yang cukup signifikan di dalam Instruksi Bupati, dalam rapat sudah kita sampaikan untuk bisa dipertimbangkan kembali, karena kalau di pariwisata, terutama wilayah objek wisata Parangtritis dan Depok, pedagangnya bisa dapat omset besar,” katanya.
Kwintarto mengatakan, laporan dari pelaku usaha di kawasan wisata pantai, kalau menyiapkan dagangan untuk persiapan libur akhir pekan, dua hari sebelumnya bahan mentah dari kulakan sudah datang, sehingga yang menjadi risiko kalau tidak laku dalam dua-tiga hari dagangan basi, sehingga perlu dipertimbangkan.
“Kami tunggu arahan bupati kalau sekiranya ada beberapa saran solusi, misalnya kalau boleh buka setengah hari, agar bisa makan di objek wisata, atau buka hanya sampai jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB agar dagangan bisa laku, ini opsi yang sempat muncul dalam komunikasi lalu,” katanya.