Brown Jaskcon, Andalan Joe Biden Dikukuhkan Senat AS Menjadi Hakim MA

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menyampaikan pernyataan di Gedung Putih, Washington, 7 Mei 2021 - Foto Dok Ant
WASHINGTON – Demokrat, mengalahkan oposisi Republik, pada Senin (14/6/2021), ketika Senat AS mengukuhkan hakim federal, Ketanji Brown Jackson, untuk mengisi posisi di pengadilan banding. Sebuah pengadilan yang berpengaruh di Amerika Serikat.
Jacksonm dipandang sebagai andalan Presiden Joe Biden, sebagai bakal calon anggota Mahkamah Agung di masa depan. Senat, yang dikuasai Demokrat, memberikan suara 53 berbanding 44, untuk menyetujui pencalonan Jackson ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Sirkuit Columbia. Semua yang menjadi oposisi adalah para politisi Partai Republik, dengan tiga suara memilih bersama Demokrat untuk menyetujui pencalonan itu.

Biden, mencalonkan Jackson, seorang hakim distrik AS yang berbasis di Washington, ke Sirkuit DC untuk menggantikan Jaksa Agung, Merrick Garland, di bangku cadangan. Pengadilan banding tersebut telah berfungsi sebagai batu loncatan ke Mahkamah Agung di masa lalu, termasuk untuk para hakim saat ini John Roberts, Clarence Thomas, dan Brett Kavanaugh.

Presiden asal Partai Demokrat itu bersumpah, selama kampanye pemilihannya, untuk mencalonkan seorang wanita kulit hitam ke Mahkamah Agung, jika dia mendapat kesempatan untuk mengisi lowongan itu. Hal itu  akan menjadi yang pertama dalam sejarah. Jackson, adalah salah satu wanita kulit hitam paling menonjol di peradilan federal pada usia 50 tahun, juga relatif muda.

Pada rapat dengar pendapat pengukuhan Jackson pada April, beberapa anggota Partai Republik menanyainya tentang apakah ras berperan dalam pendekatannya untuk memutuskan kasus. Jackson mengatakan kepada mereka, bahwa ras tidak pantas untuk dimasukkan dalam evaluasinya atas kasus hukum.

Lihat juga...