Pemkot Tasikmalaya Melarang Penyelenggaraan Salat Id 1442 Hijriah di Masjid Agung

Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf – foto Ant

TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memberlakukan larangan Salat Id di Masjid Agung Tasikmalaya, pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan interaksi orang, yang dikhawatirkan berpotensi memunculkan penularan COVID-19.

“Masjid Agung tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan Shalat Id, kalau sebagian ada yang maksa tolong diimbau mereka, kalau ke masjid sekitar diperbolehkan,” kata Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, Minggu (9/5/2021).

Sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk daerah zona merah penyebaran wabah COVID-19, tidak melaksanakan Salat Id di masjid besar di daerahnya. Alasannya, dikhawatirkan akan banyak orang berdatangan dari berbagai daerah, dan kemudian tidak bisa dicegah terjadinya kerumunan.  “Ketika masjid penuh, meski sudah menerapkan protokol kesehatan mereka tetap akan berdesakan,” katanya.

Ia mengimbau, jamaah melaksanakan Salat Id di masjid maupun di lapangan terbuka di lingkungan rumahnya masing-masing, agar tidak terlalu banyak kerumunan orangn. “Silakan Salat Id di masjid sekitar atau di lapang sekitar,” tegasnya.

Selain larangan Salat Id di Masjid Agung, Pemkot Tasikmalaya juga menerapkan aturan tidak boleh melakukan takbir keliling, saat malam Idulfitri. Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan di momentum Hari Raya Idulfitri, agar tidak terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 di Kota Tasikmalaya. “Saya minta semua jaga protokol kesehatan dengan ketat, kelemahan kita itu, orang tidak tertib dan tidak disiplin,” pungkas Yusuf. (Ant)

Lihat juga...