Kemenkop UKM Dorong Koperasi Jadi Sirkuit Ekonomi Multipihak
Editor: Makmun Hidayat
“Indonesia sebagai ruhnya koperasi, harus masuk rantai pasar global menyaingi koperasi negara lain,” tegasnya.
Deputi Bidang Perkoperasiaan Kemenkop UKM, Ahmad Jabadi menambahkan, pihaknya mendorong usaha mikro untuk bersatu dalam koperasi agar mudah dalam mendapat pembiayaan maupun penggunaan teknologi.
Untuk mewujudkan koperasi modern, tentu menurutnya, koperasi untuk hadir menjadi lembaga pembiayaan alternatif di luar perbankan agar memberikan pembiayaan murah dan mudah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Apalagi saat ini pembiayaan mikro sangat dibutuhkan, dengan mengutamakan sistem yang mudah dan murah. “Makanya, di sinilah peran koperasi harus hadir menjadi lembaga pembiayaan alternatif,” ujar Ahmad.
Disampaikan dia, dalam Peraturan Menkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, adanya transformasi tingkat kepercayaan masyarakat ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Peraturan ini kedepannya, akan dibuat klasifikasi koperasi berdasarkan kategori modal inti atau Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU). Yakni tentunya, seperti apa yang ada di perbankan.
Hal ini kata dia dikarenakan risiko koperasinya sudah sama dengan perbankan. Namun memang masih kurang perlindungan pada KSP ini. Sehingga diharapkan ada pembahasan mendalam terkait koperasi ini pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).