Menekan Mobilitas Orang, Turunkan Jumlah Kasus Covid-19

Surat edaran itu juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan, baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Kemudian, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Sejumlah pemerintah provinsi juga mulai bergerak untuk menjaga wilayahnya dari masuknya pelaku perjalanan yang diduga menjadi agen penular, karena belum melakukan tes PCR atau tes antigen. Semoga penjagaan ketat juga berlangsung di desa-desa yang menerapkan PPKM mikro.

Jika strategi ini terus dijalankan setiap daerah, maka yang bisa bergerak adalah mereka yang sudah diyakini tidak mengidap virus Corona, sehingga benar-benar sebaran virus ini bisa ditekan.

Gabungan strategi PPKM mikro dan pengawasan pelaku perjalanan, akan makin menekan mobilitas warga.

Namun tetap diwaspadai munculnya potensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di perkotaan dan pedesaan, sehingga patroli satgas tingkat kecamatan dan desa untuk menjadi faktor penting untuk menjaga momentum penurunan laju kasus Covid-19 harian.

Angka-angka kasus harian nanti akan membuktikan apakah strategi itu mampu mencegah lonjakan kasus usai masa liburan seperti empat liburan yang sudah berlalu. (Ant)

Lihat juga...