Anggota Komisi II: UU ITE Perlu Kembali ke Niat Awal Yakni Hak Konsumen

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu kembali ke niat awal yaitu memastikan transaksi elektronik aman untuk perlindungan hak konsumen.

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, ujar dia, perlu adanya kajian yang komprehensif dalam rangka melakukan revisi UU ITE.

Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya membuka membuka ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya secara luas untuk mendapatkan masukan.

Memperhatikan adanya usulan revisi UU ITE ini, politisi Fraksi PAN itu meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada parlemen.

Usulan tersebut, lanjutnya, dengan berorientasi kepada semangat untuk membangun ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Tidak hanya itu saja, menurut dia, perlu pula berorientasi terhadap prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan menjunjung tinggi rasa keadilan juga harus dijamin oleh negara.

Wacana revisi terhadap UU No 11/2008 diapresiasi beragam pihak, serta penting pula ditekankan bahwa hal tersebut harus selaras dengan perubahan dalam kondisi teknologi informasi terkini.

“Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Lihat juga...