Kadin Sanggau Minta PLBN Entikong Dibuka Untuk Ekspor-Impor
“Selama ini banyak komoditi pangan atau bahan pokok yang berasal dari negeri jiran Malaysia marak diperdagangkan masyarakat, masuknya barang-barang pangan melalui beberapa modus,” katanya.
Ia menyebutkan, beberapa modus masuknya barang dari negara jiran, yakni melalui penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB), yaitu penyalahgunaan perdagangan lintas batas negara dengan dasar Border Trade Agreement (BTA, 1970). Simulasi penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang didasari Border Trade Agreement.
“Kemudian ada penyelundupan melalui jalan tikus atau hutan yang banyak terdapat di sepanjang Border tersebut. Cara tersebut adalah ilegal, karena tidak ada izin sesuai, dan negara dirugikan karena tidak ada pembayaran atau setoran pajak bea masuk,” kata dia.
Menurut dia, dengan adanya persoalan-persoalan tersebut, maka pihaknya meminta adanya kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Jika hal ini tidak segera disikapi, maka akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan yang selama ini hidup dari perdagangan di wilayah perbatasan, dan ini juga akan berdampak makin bertambahnya kriminalitas , ilegal-ilegal akan berlangsung terus, membahayakan kedaulatan NKRI,” katanya.
Kemudian, sambungnya, akan ada banyaknya perbuatan oknum-oknum aparat yang melakukan perbuatan ilegal dengan pengusaha yang dapat merugikan negara, dalam hal negara tidak mendapatkan pemasukan dari pajak di mana juga ekonomi dikuasai oleh sekelompok dan orang untuk memperkaya diri sendiri,” kata dia. (Ant)