Menaker: Masih Ada Persoalan Implementasi UU Perlindungan PMI
Dalam kesempatan tersebut, Kepal BP2MI Benny Rhamdani masih terdapat tiga rancangan peraturan pemerintah UU Nomor 18 Tahun 2017 yang masih belum diselesaikan padahal ketiganya sangat dibutuhkan saat ini.
Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.
“Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera,” tegas Benny. (Ant)