Kejaksaan Agung Ringkus Buronan Penyalur TKI Ilegal

“Berkat koordinasi yang baik, akhirnya diketahui rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dan ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut,” kata Hari.

Namun pada saat dilakukan pengintaian, Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah sehingga Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut.

“Sampai dengan Jumat (9/10), berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejari Karanganyar belum ada tanda-tanda Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah sehingga kemudian Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana,” kata dia.

Kemudian pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB ketika terpidana terlihat pulang menuju rumahnya, Tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan terpidana terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar dengan dibantu oleh personel pengamanan dari Polsek Belimbing.

“Setelah berhasil menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya terpidana diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh jaksa dengan cara memasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB di Karanganyar,” ujar Hari.

Ia mengatakan keberhasilan penangkapan Hermawan tersebut merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-93 pada tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana. (Ant)

Lihat juga...