DKI Jakarta Kembali Fungsikan Lapangan Terbuka untuk Olahraga

Ilustrasi Lapangan Golf, salah satu prasarana terbuka untuk berolahraga – Foto Ant

Kewajiban pengelola sektor usaha esensial dan non esensial di Jakarta untuk menyiapkan buku tamu, tercantum pada petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub No.101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Anies mengatakan, ketentuan itu menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dalam upaya pengendalian wabah COVID-19 di Jakarta. Gunanya adalah untuk pelacakan (contact tracing) melalui metode epidemiologi bila terjadi kasus positif COVID-19 pada di suatu tempat.

Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit, atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, beserta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kejadian tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, ilmu ini sangat bermanfaat dalam memetakan pola penyebaran COVID-19. Aplikasi buku tamu mewajibkan seluruh pengelola usaha di Jakarta melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Aturan tersebut mewajibkan pengelola bersedia untuk membantu petugas melakukan contact tracing jika diminta.

“Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP. Tujuannya adalah untuk kita melakukan yang disebut dengan contact tracing. Bila ada kasus positif, maka kita bisa men-trace (melacak) ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir,” tutur Anies.

Lihat juga...