Enam Daerah di Riau Kategori Zona Merah

Selain penerapan PSBM, gubernur juga mengatakan pemerintah kabupaten dan kota diharapkan bisa secara tegas mengatur masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Alasannya, Gubernur Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penerapan protokol kesehatan, sehingga bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
Untuk warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha, demikian Syamsuar. (Ant)