Cegah Covid-19, Kegiatan Kampanye Diarahkan ke Virtual

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, memastikan seluruh kegiatan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020, yang mengundang banyak massa di luar ruangan, dilarang dilakukan.

“Pilwakot kali ini berbeda, dengan sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19, ada aturan-aturan yang membatasi ruang gerak paslon, parpol atau pun pendukung, dalam pelaksanaan kampanye. Hal tersebut, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” papar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, dalam Deklarasi Kampanye Damai Pilkada di Semarang, Sabtu (26/9/2020).

Dipaparkan, sesuai PKPU No 13/2020, Henry menandaskan ada beberapa perubahan aturan dalam pelaksanaan kampanye. Termasuk  beberapa perubahan mengenai pelarangan dan pembatasan peserta kegiatan, termasuk untuk rapat, konser dan kegiatan besar lain.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat ditemui di Semarang, Sabtu (26/9/2020). -Foto Arixc Ardana

“Jadi semua kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa di luar ruangan, dilarang dilakukan. Mulai dari konser, jalan sehat, donor darah, bakti sosial, orasi di lapangan, semua dilarang.. Kegiatan kampanye diperbolehkan jika dialihkan ke basis virtual,” tugasnya.

Sementara, untuk kampanye dalam ruangan atau rapat terbatas, masih diperbolehkan, namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat, jaga jarak dan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang.

Ditegaskan, aturan tersebut ditegakkan untuk mencegah, jangan sampai muncul kluster baru Covid-19 dari kegiatan kampanye di Kota Semarang.

Lihat juga...