Banpres PUM Segarkan UMKM Kala Modal Cekak

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Seperti tidak percaya saat melihat short message service (SMS), Vina, seorang ibu rumah tangga kaget ada dana masuk ke rekeningnya. Ia mengingat menerima transaksi pada Kamis (20/8) ke rekeningnya bertuliskan BANPRES PUM sebesar Rp2.400.000. Bingung dan heran, ia berkonsultasi dengan pihak bank tempat ia menabung.

Vina menyebut mendengar informasi adanya bantuan untuk pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun ia baru ingat memiliki saldo rekening BRI di bawah Rp2juta sebagai syarat menerima bantuan itu. Dijelaskan pihak bank ia berhak menerima dari pengusul lembaga keuangan sebagai nasabah. Semua berkas dilengkapinya termasuk izin usaha.

Pemilik usaha isi ulang air minum di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan itu mengaku girang. Bantuan sebesar Rp2,4juta sudah masuk ke rekening setelah mengisi formulir. Dua formulir diisi olehnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM).

“Saya seperti mendapat embun segar saat modal menipis ibarat kemarau ada setitik embun untuk menambah modal bagi usaha mikro yang saya miliki,saya belum pernah mengajukan pinjaman ke bank dan justru mendapat Banpres PUM,” terang Vina saat ditemui Cendana News, Selasa (22/9/2020).

Meski uang Banpres PUM telah masuk rekening selama sebulan, Vina mengaku masih dilakukan pemblokiran. Setidaknya sudah lima kali ia bertanya kepada pihak bank untuk melengkapi surat izin usaha dan syarat lain. Setelah genap sebulan, akhirnya uang yang menjadi hak miliknya yang diblokir bisa ditarik. Selain dijadikan tambahan modal ia bisa membelikan susu anak.

Lihat juga...