MUI Kutuk Tindakan Aneksasi Israel atas Palestina

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras tindakan aneksasi pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina.

“MUI mengutuk keras tindakan aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap Tepi Barat Palestina. Aneksasi ini merupakan kejahatan yang sangat nyata dan sistemik yang memicu konflik berkepanjangan dan ketidakamanan global,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaidi, dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (1/7/2020), sore.

Menurutnya, aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel dan dukungan Amerika Serikat (AS) dibawah kepemimpinan Donald Trump, adalah bentuk penjajahan yang sangat nyata di abad XXI.

Pemerintah AS telah menggunakan hak vetonya untuk memberikan dukungan penuh kepada Israel melancarkan dan menyempurnakan aneksasi di Tepi Barat Palestina.

Sikap AS ini dengan telah sengaja bersama Israel melanggar dan merusak hukum internasional, menghancurkan kemanusiaan dan kemerdekaan serta kedaulatan

“Tindakan aneksasi ini sekaligus merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, Hak Asasi Manusia (HAM), kemerdekaan dan kedaulatan,” tegasnya.

Terkait aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina, maka kata Muhyiddin, MUI mendesak kepada Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengadakan sidang menetapkan untuk mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB atas kesengajaannya melakukan pengkhianatan dengan melanggar berbagai resolusi yang sudah dihasilkan PBB.

MUI juga menghargai dan mendukung sikap Indonesia yang telah secara konsisten memberikan dukungan terhadap perjuangan bangsa dan rakyat Palestina, hingga hari ini.

Selain itu, MUI juga memberikan dukungan penuh kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, civil society, masyarakat internasional dan negara-negara sahabat anggota PBB dan OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap bangsa dan rakyat Palestina.

“Dengan menciptakan perdamaian dunia dengan cara-cara damai, bermartabat dan konstitusional,” ujarnya.

Atas tindakan biadab Israel, MUI menyerukan umat Islam khususnya untuk melakukan Qunut Nazilah demi keselamatan bangsa dan rakyat Palestina.

Karena menurutnya, berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Bangsa dan rakyat Palestina telah mengalami penderitaan panjang sebagai kekejaman sistematik pemerintahan Israel yang menyengsarakan dengan serangan pandemi dan aneksasi,” pungkasnya.

Lihat juga...