Kronologi Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Milisi Bersenjata di Kongo

Kapuspen TNI juga menjelaskan bahwa prajurit TNI yang gugur di medan tugas akan mendapat hak-haknya berupa Asabri maupun santunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010. Di samping itu juga akan mendapat santunan dari PBB yang dinilai dari hasil investigasi, jika dinyatakan bukan kesalahan yang bersangkutan maka setiap prajurit peacekeeper yang gugur dalam tugas mendapat bantuan dari UN. (Ist)

Lihat juga...