Pemkot Surabaya Diminta Cukupi Kebutuhan Pangan Selama PSBB
SURABAYA – Fraksi Gabungan Demokrat-NasDem DPRD Kota Surabaya, Jatim, meminta pemerintah kota setempat mencukupi kebutuhan warga, khususnya yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Urusan pangan akan menjadi tugas yang harus diperhatikan oleh Pemkot Surabaya pada saat PSBB,” kata Ketua Fraksi Gabungan Demokrat dan NasDem DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, jumlah MBR selama pandemi Covid-19 terus meningkat. Hal ini akan meningkat lagi pada saat PSBB diberlakukan di Kota Pahlawan.
Diketahui jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surabaya meningkat tajam. Semula pada Desember 2019 sebanyak 665.882 jiwa (202.572 KK), kemudian pada 9 April 2020 mencapai lebih dari 755.000 jiwa atau tepatnya 231.103 KK.
Selain warga ber-KTP Surabaya, lanjut dia, para pendatang yang tinggal dan menetap di Surabaya juga perlu mendapat perhatian dari Pemkot Surabaya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat yang juga memberikan bantuan pangan untuk warga tidak mampu.
“Bisa saja itu didistribusikan untuk pendatang yang menetap di Surabaya,” ujarnya.
Herlina juga menekankan Pemkot Surabaya untuk lebih intens berkoordinasi dengan RT dan RW, agar warga setempat yang belum terdata atau belum mendapat bantuan pangan bisa segera melapor.
“Pada prinsipnya, pemkot dalam kondisi seperti apa pun selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Herlina mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya berkoordinasi untuk mengusulkan pemberlakukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ia mengingatkan, Pemkot Surabaya harus bersiap diri jika pada saat pemberlakuan PSBB bakal terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang lebih besar dari saat ini. Hal ini karena akan ada kecenderungan terungkapnya warga Surabaya yang positif Covid-19.
“Mudah-muhan puncak pandemi di Surabaya ini akan dapat segera terlewati dengan baik, dan penanganan dilakukan secara terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan Pemkot Surabaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait mekanisme pemberlakuan PSBB di Surabaya.
Menurut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim, terkait persiapan PSBB di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4) malam.
“Jadi, nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali,” katanya. (Ant)