KPK: Kepatuhan Penyampaian LHKPN Nasional 87,21 Persen

“Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” kata Ipi.

Sebelumnya, perpanjangan tersebut juga berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19 di mana KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. (Ant)

Lihat juga...