Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menegaskan pihak Kejaksaan Agung terus memeriksa para saksi korupsi PT Jiwasraya, meskipun virus corona telah mewabah. Hari ini, Senin (16/3/2020) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
“Meskipun virus corona telah mewabah, tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Hari ini tim penyidik memeriksa 12 orang saksi yang sebelumnya ada yang sebagian sudah pernah diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis yang diterima Cendana News di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Menurut Hari, semua saksi merupakan pemilik rekening SID, baik pribadi maupun korporasi yang keberatan karena rekeningnya diblokir. Dimana lanjutnya, mereka telah diklarifikasi maupun diverifikasi oleh penyidik Kejagung untuk dicari lebih lanjut dalam keterkaitannya dengan para tersangka.
“Tim penyidik menduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, khususnya BT, HH dan JHT. Yakni SID para saksi terafiliasi dalam proses transaksi saham,” ujarnya.
Setelah diklarifikasi dan diverifikasi, sebut Hari, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan.
“Ada keterkaitan rekening saham para saksi dengan proses jual beli saham tersangka. Sehingga keterangan para saksi ini sangat penting guna membuktikan pasal yang disangkakan,” ungkapnya.
Berikut ungkap Hari, 12 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, yakni Mediarto Prawiro (lanjutan), Bambang Harsono (lanjutan/sales/agen Asuransi Jiwa Tugu Mandiri), Roderick Widjja Hakim, Sri Lestari, Wijaya Mulia, Dani Bustan, Dudy Subardjo, Dumoly Fredd, Pantja Ratna Setiodjojo, Rinduwaty, Bambang Irianto dan Romanus Heryanto.
Selain ke-12 saksi yang diperiksa hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga diperiksa tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokosaputro yang merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, karena keterangan yang diberikan dianggap belum cukup.
Selain Bentjok, ada 5 nama lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.