IDEAS Proyeksi Kasus Positif Covid-19 Tembus 200 Ribu

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memproyeksikan bila tidak ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah jumlah kasus infeksi Covid-19 akan menembus 2 ribu kasus pada hari ke-35 pada 5 April 2020.

“Angka kasus kemudian meningkat menjadi 10 ribu kasus pada hari ke-50 tepatnya tanggal 20 April 2020. Bahkan menjelang bulan Ramadan 24 April 2020, akan menembus 50 ribu kasus pada hari ke-61 tanggal 1 Mei 2020,” kata Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono dalam siaran persnya yang diterima Cendana News, Sabtu (28/3/2020) pagi.

Berdasarkan pola penggandaan di berbagai negara, kasus infeksi Covid-19 mengalami ledakan eksponensial ketika di masa awal pandemi tidak dilakukan tindakan-tindakan tegas untuk menahan mobilitas dan interaksi orang yang masif.

IDEAS mendorong pemerintah agar melakukan perubahan kebijakan yang drastis untuk menahan ledakan jumlah korban dan ini harus dilakukan secepatnya.

“Hingga kini tindakan umum Indonesia menghadapi wabah covid-19 adalah lunak, hanya himbauan stay at home, social distancing dan restriksi lunak meliburkan sekolah,” ujar Yusuf.

Beberapa daerah telah menerapkan restriksi lebih luas, seperti menutup tempat wisata, perkantoran, melarang keramaian, hingga pembatasan kegiatan ibadah. Namun menurutnya, tindakan pemerintah daerah ini cenderung sporadis dan tidak terkoordinir.

Padahal, sebut dia, Indonesia kini memasuki fase kritis dalam menghadapi pandemi covid-19, sejak pertama kali secara resmi mengumumkan kasus tersebut. Per 26 Maret 2020, terdapat 893 kasus positif terinfeksi covid-19 di Indonesia dengan 78 orang meninggal dunia. Dengan ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian dari kasus infeksi (case fatality rate) tertinggi di dunia, yaitu 8,7 persen.

Fatality rate (tingkat kematian) Indonesia yang kini 8,7 persen menunjukkan 2 kemungkinan yang keduanya merupakan situasi darurat.

Sistem kesehatan nasional telah mencapai batas kapasitasnya, atau ketidaksiapan pemerintah menghadapi dan mendeteksi penyebaran wabah covid-19.

“Jika fatality rate di kisaran normal,  dengan asumsi konservatif 3,5 persen, kasus infeksi covid-19 yang sesungguhnya kini telah mencapai kisaran 2.229 kasus,” urainya.

Menurutnya, diperlukan perubahan kebijakan untuk mencegah ledakan kasus infeksi Covid-19 secara signifikan dengan menekan kurva laju pertumbuhan kasus.

Pada hari ke-70, tepatnya tanggal 10 Mei 2020, IDEAS memproyeksikan dengan tindakan moderat kasus infeksi covid-19 berada di kisaran 110 ribu kasus. Namun dengan tindakan tegas dapat ditekan hingga kisaran 30 ribu kasus.

“Tindakan ini akan menjadi tidak berguna jika terlambat dilakukan. Dengan pola saat ini, tanpa perubahan kebijakan, kasus infeksi covid-19 akan menembus 200 ribu kasus pada hari ke-70, pada Mei 2020,” tukas Yusuf Wibisono yang juga menjabat pimpinan lembaga thinh tank Dompet Dhuafa.

IDEAS melihat bahwa kondisi saat ini sudah memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam jangka pendek atau satu pekan, IDEAS merekomendasikan. Pertama menetapkan karantina total Jabodetabek. “Karantina Jakarta saja tidak memadai, karena telah menyatunya aktivitas warga Jabodetabek,” ujar Yusuf.

Kedua, menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Jawa di luar Jabodetabek, terutama melarang aktivitas mudik/pulang kampung.

Dalam jangka menengah yakni 2-3 pekan, IDEAS merekomendasikan, pertama menetapkan karantina Pulau Jawa secara total. Karena menurutnya, dengan kepadatan penduduk Jawa di kisaran 1.100 jiwa per Km2, lima kali lipat lebih padat dari Italia.

“Ini menjadi krusial membatasi aktivitas Jawa secara masif,” ujarnya.

Kedua, meski kepadatan penduduk luar Jawa rendah, namun karena penyebaran wabah telah meluas di hampir seluruh wilayah. Maka tetap dibutuhkan pembatasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran di luar Jawa.

Lihat juga...