Dari Luar Negeri, Warga Sulteng Wajib Periksa Kesehatan

Ilustrasi - Virus corona - Ant

PALU – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mewajibkan warganya yang baru kembali setelah perjalanan dari negara-negara terjangkit virus corona, harus memeriksakan kesehatannya.

Pemeriksaan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat, seperti rumah sakit. “Wajib hukumnya melapor agar dilakukan pemeriksaan dan pemantauan selama 14 hari,” kata Kepala Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sabtu (7/3/2020) malam.

Instruksi itu dikeluarkan, demi mencegah menyebarnya virus COVID-19 di Sulteng. Utamanya virus yang terbawa warga yang baru kembali dari luar negeri. “Kalau di kota atau kabupaten segera melapor ke rumah sakit atau kantor kesehatan pelabuhan agar dilakukan observasi kepada masyarakat yang baru pulang dari luar negeri,” ujarnya.

Lima rumah sakit di daerah itu sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan, untuk melayani dan menangani pasien yang terjangkit virus corona. Yaitu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Rumah Sakit Anutapura Palu (RSAP) Kota Palu, Rumah Sakit Umum (RSU) Mokodopi, Kabupaten Tolitoli, RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dan RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hingga saat ini, Sulteng masih dinyatakan aman dari wabah virus corona. Tidak ada satupun warga Sulteng, baik yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri maupun tidak yang terinfeksi. (Ant)

Lihat juga...