Putusan Hakim PN Maumere Dinilai Cederai UU Pers

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Pemimpin redaksi dan wartawan media massa online lintasnusanews.com melalui kuasa hukum, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Maumere, yang mengabulkan gugatan GM KSP Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto Moat Lering, terkait pemberitaan di media tersebut.

Kuasa hukum, Alfons Hilarius Ase, SH., MH., menjelaskan, gugatan GM KSP Kopdit Obor Mas Maumere, dilayangkan kepada Tergugat 2, yakni wartawan lintasnusanews.com (Karel Pandu), karena memberitakan hasil wawancaranya dengan narasumber bernama Anton D. Kedang, yang dalam kasus yang sama menjadi Tergugat 1.

“Wawancara dilakukan dengan Tergugat 1, karena beliau mengetahui dan dianggap sebagai orang yang paling tahu, karena pada saat pelaksanaan proyek pembangunan perumahan (objek pemberitaan), dia menjadi pengawas di KSP Kopdit Obor Mas,” jelas Alfons, Kamis (20/2/2020).

Alfons Hilarius Ase, SH., MH., kuasa hukum Tergugat 2 dan 3 dalam perkara pemberitaan tentang proyek pembangunan rumah Le Tansca Obor Mas Permai milik Kopdit Obor Mas Maumere, dengan judul ‘Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas’ di media lintasnusanews.com, saat ditemui di kota Maumere, kabupaten Sikka, provinsi NTT, Kamis  (20/2/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Alfons mengatakan, dalam kerja-kerja pers, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bila ada keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, bisa menggunakan hak jawab.

Berdasarkan hak jawab itu, tambah dia, redaksi wajib memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan. Jika hak jawab itu digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan, tetapi redaksi mengabaikannya, akan ada sanksi pidana.

Lihat juga...