Polda DIY Sikapi Protes PGRI Terkait Tersangka Guru Digunduli
Ia menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi.
“Sudah wajar apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” kata dia.
Namun demikian, ia mengaku prihatin dengan beredarnya foto-foto tiga tersangka yang dua di antaranya merupakan guru ditampilkan dengan kondisi kepala digunduli.
“Muncul keprihatinan baru ketika beredar foto-foto bapak guru yang jadi tersangka, di medsos dengan kepala digundul dan mengenakan baju pesakitan dengan berbagai komentar negatif. Secara pribadi mereka menjalani proses hukum atas kelalaian mereka, tetapi semestinya tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum,” ujar Huda.
Seperti diwartakan, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2).
Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman. (Ant)