Hakim PN Maumere Kabulkan Gugatan GM Kopdit Obor Mas Terkait Pemberitaan

Editor: Koko Triarko

“Poin ke lima, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.821.000 secara tanggung renteng,” jelasnya.

Arief menjelaskan, menurut pertimbangan majelis hakim, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata dan pasal 283. Bahwa, siapa yang mengajukan gugatan harus membuktikannya di persidangan, dan pihak tergugat membuktikan dalil-dalil bantahannya serta pengadilan telah melakukan persidangan dan mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang.

“Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim juga mengupas UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terkait hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pasal 1 angka 11 dan angka 12,” terangnya.

Majelis hakim juga sudah mempertimbangkan dan dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa sekali pun hak jawab sudah dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan untuk diajukan gugatan.

Saat ditanya, bahwa kuasa hukum tergugat hak jawab tidak dilakukan oleh penggugat dan hanya tergugat yang meminta agar pemberitaan dicabut dan sudah dilakukan, Arief mengatakan, bahwa pihaknya hanya melihat berdasarkan bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

“Kalau saya membaca surat bukti dari penggugat yang merupakan surat dari Tergugat 1, merupakan surat perdamaian. Tergugat 1 meminta maaf atas pemberitaan tersebut, yang diterbitkan pada saat dilakukan mediasi,” jelasnya.

Arief menambahkan, Tergugat 1 mengaku bersalah atas pemberitaan tersebut, dan mengatakan berita tersebut tidak benar serta surat tersebut dibuat saat proses mediasi di pengadilan.

Lihat juga...