JTTS Masih Kecolongan, HK Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Melintasnya kendaraan kelebihan ukuran dan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL) masih terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Meski alat Weight in Motion (WIM) yang digunakan sebagai alat timbang dipasang pada gerbang tol Bakauheni Selatan namun kendaraan masih bisa melintas melalui gerbang lain.

Pantauan Cendana News sebuah kendaraan melintas melalui gerbang tol Kalianda. Sejumlah kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih sebagian memilih gerbang yang tidak dipasang alat WIM.
Salah seorang pengemudi, Solihin menyebut kendaraan memilih masuk ke jalan tol untuk menghindari macet di Jalinsum meski larangan kendaraan ODOL sudah diberlakukan.
Penertiban kendaraan ODOL dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan, kepolisian pada pintu keluar pelabuhan Bakauheni. Namun usai dilakukan pemasangan alat WIM pada Desember silam sejumlah kendaraan kelebihan ukuran dan muatan memilih melintas melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), selanjutnya masuk ke gerbang tol Bakauheni Utara di KM 8,9.
“Masih bisa menghindari alat pendeteksi dengan memanfaatkan gerbang Bakauheni Utara karena alat dipasang pada gerbang Bakauheni Selatan, lalu bisa keluar di Sidomulyo dan pintu gerbang yang tidak dipasang alat WIM,” ungkap Solihin salah satu pengendara yang enggan difoto saat ditemui Cendana News, Rabu (15/1/2020).
Solihin menyebut melintas melalui jalan tol memberinya waktu yang lebih cepat dan efesien. Ia juga menyebut telah mengetahui adanya larangan kendaraan ODOL di jalan tol serta di pelabuhan penyeberangan. Ia beralasan kendaraan pengangkut barang jerigen yang dibawanya cukup tinggi namun memiliki berat yang ringan.
Dikonfirmasi, Hanung Haninditio, Kepala Cabang PT Hutama Karya selaku pengelola JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menyebut kendaraan ODOL dilarang melintas di jalan tol. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada pengendara.
Larangan kendaraan ODOL disebutnya bahkan diperketat dengan pemasangan alat WIM karena sebelumnya pengelola tol hanya melakukan pengamatan visual.
“Sebelum dipasang alat WIM pengamatan kendaraan kelebihan ukuran dan muatan bisa dilihat secara visual namun kini terdeteksi oleh alat,” beber Hanung Haninditio.
Penindakan menurutnya akan dilakukan oleh Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung. Ia menyebut masih adanya celah. Pemasangan alat WIM yang dilakukan pada gerbang Lematang, Bakauheni Selatan akan ditambah pada sejumlah gerbang lain. Sebab kendaraan ODOL yang dilarang bisa meminimalisir kecelakaan di jalan tol.