Di 2019, Imigrasi Jambi Tunda Penerbitan 310 Paspor
JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, di sepanjang 2019 telah menerbitkan 19.343 paspor. Namun, instansi tersebut juga menunda penerbitan paspor 310 orang pemohon, yang diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, 13.933 paspor itu di antaranya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, dan ada 5.410 paspor lainnya diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo.
Mengantisipasi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di sepanjang 2019 Imigasi Kelas I TPI Jambi juga menunda penerbitan paspor 310 orang pemohon. Rinciannya, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 243 pemohon, dan pada unit kerja di Kabupaten Bungo ada 67 permohonan yang ditunda. “Para pemohon ini diduga akan menjadi TKI nonprosedural,” tambah Heru .
Selain itu di 2019 juga telah diterbitkan 524 Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dengan rincian 203 laki-laki dan 27 perempuan. Berdasarkan kebangsaan, lima negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya adalah India, Thailand, Pakistan, Sri Lanka, dan Malaysia. “Ada-pun maksud dan tujuan WNA tersebut di antaranya, ceramah atau seminar, keluarga atau sosial, pelajar atau mahasiswa, dan VOA,” jelas Heru.
Imigrasi Jambi juga telah menerbitkan 280 kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Lima negara terbanyak yang diterbitkan Kitas-nya adalah, Malaysia, India, Tiongkok, Thailand, dan Pakistan. (Ant)