Penanganan Kasus Pemberian Kredit PT BIM Naik ke Tahap Penyidikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (tengah)- (Foto Ant)

JAKARTA – Kasus tindak pidana rekayasa pembukuan bank (window dressing), yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM), telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

“Dalam ekspos terakhir, memang perkara itu kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Ia mengatakan hal tersebut, setelah diputuskan dilakukan memeriksa saksi-saksi dari Bank BTN. “Sudah belasan saksi, ada yang dari pihak BTN. Hasil dari ekspos terakhir, tim lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti yang cukup, akhirnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari adanya pengucuran kredit modal kerja yang tidak memenuhi syarat serta digunakan tidak sesuai peruntukannya. Akhirnya kredit tersebut macet. Kemungkinan akan ada pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka, baik dari pihak perbankan ataupun pengusaha.

Sementara terkait pencekalan pihak-pihak yang terlibat, Adi mengatakan, hal tersebut menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi dikeluarkan. “Belum, ini baru penyidikan. Sprindik keluar, baru kami segera mungkin menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Kasus tersebut ini bermula ketika PT Batam Island Marina (PT BIM) mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp100 miliar. Kredit akan digunakan untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam. Pengajuan kredit dengan jaminan piutang sebesar Rp400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid. PT BIM juga melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar.

Kemudian PT BIM mengajukan kredit kembali sebesar Rp200 miliar yang kemudian macet, sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang. Auditor Ernest & Young yang mengaudit kasus ini menyatakan, telah terjadi rekayasa laporan keuangan (window dressing) sehingga terlihat lebih baik dari kenyataannya. Dengan audit ini, kondisi kolektabilitas PT BIM diturunkan dari lancar ke non performing loan (kurang lancar). Diduga Direksi Bank BTN bersama dengan petugas perkreditan baik di tingkat kantor cabang maupun kantor pusat, turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Ant)

Lihat juga...