KAI Divre II Sumbar Tetapkan Masa Angkutan Nataru 18 Hari

Editor: Koko Triarko

PADANG PARIAMAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat, menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020 selama 18 hari, dimulai pada 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, M. Reza Fahlepi, mengatakan, pembelian tiket untuk angkutan KA momen Nataru 2019/2020 dapat dibeli di seluruh kanal yang telah disediakan, seperti aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan lainnya, atau tiga jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.

Ia menyebutkan, selama momen Nataru 2019/2020 ini angkutan KA akan menjalankan 26 perjalanan KA, terdiri dari 24 KA Reguler dan 2 KA Fakultatif, artinya naik 18 persen dari 2018 yang hanya 22 KA.

Dikatakannya, saat ini volume penumpang KA mengalami peningkatan sebesar 15 persen, atau sebanyak 1.555.321 penumpang. Cukup besarnya volume penumpang itu, karena di Sumatra Barat KA tidak hanya sebatas angkutan umum, tapi juga menjadi angkutan edukasi dan wisata.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, M. Reza Fahlepi saat memberikan keteran pers di Stasiun Duku Padangpariaman, Sumatra Barat, Rabu (27/11/2019). -Foto: M. Noli Hendra

“Di Sumatra Barat, lonjakan penumpang KA pada setiap momen Nataru tidak terlalu signifikan. Karena penumpang KA kebanyakan dari penumpang lokal, yang merupakan penumpang wisata dan edukasi,” katanya, di Stasiun Duku, Kabupaten Padangpariaman, Rabu (27/11/2019).

Berbeda dengan daerah lainnya, momen Nataru malah menjadi momen mudik dan menyebabkan terjadinya lonjakan penumpang, dengan volume yang sangat signifikan. Kendati demikian, KAI Divre II Sumatra Barat tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat dan penumpang yang menggunakan kereta api pada momen Nataru.

Menurutnya, agar situasi lancar dan aman di momen Nataru, ada 86 petugas yang turun ke lapangan untuk mengamankan momen Nataru 2019/2020.

Sebanyak 86 petugas itu akan disiagakan di sejumlah titik, untuk memantau rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang bisa menghambat perjalanan KA selama Nataru.

“Puluhan petugas yang diturunkan ke lapangan itu, ada 20 petugas penilik jalan (PPJ), 59 penjaga jalan lintas (PJL), dan 7 petugas di posko daerah rawan. Para petugas itu bertugas untuk memantau rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA selama Nataru,” jelasnya.

Selain putugas dari PT KAI, pihaknya juga menyiapkan 164 personel keamanan lain dari TNI/POLRI. Personel keamanan itu akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan objek-objek penting lainnya, seperti dipo lokomotif dan kereta.

“Nataru tahun ini, dari kebijakan PT KAI, kita para pegawai PT KAI cuti tahunannya ditangguhkan. Hal ini bentuk komitmen kita memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atau penumpang KA,” ujarnya.

Selain itu, pada 1 Desember 2019, PT KAI Divre II Sumatra Barat juga akan memberlakukan perubahan jadwal perjalanan. Hal ini karena KAI akan menggunakan grafik perjalanan KA (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019, tentang penetapan grafik perjalanan KA 2010 PT KAI (Persero).

“Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” jelasnya.

Reza menyebutkan, penggunaan Gapeka 2019 akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA dan perpanjangan relasi KA di wilayah Divre II Sumatra Barat. Seperti untuk perpanjangan relasi untuk KA Lembah Anai, sebelumnya pada 2017 relasi Kayutanam – Lubuk Alung pulang pergi, kini menjadi Kayutanam – BIM pulang pergi.

Selanjutnya KA Sibinuang pada 2017 relasi Padang – Pariaman pulang pergi, kini menjadi Padang – Naras pulang pergi.

Sementara untuk perbuahan jadwal, KA Minangkabau Ekspres dari BIM ke Padang, di 2017 berangkat pukul 06.40 WIIB. Mulai 1 Desember 2019 berangkat pada 06.30 WIB atau lebih awal 10 menit.

“Untuk keberangkatan 1 Desember ini, pemesanan tiket sudah bisa dilakukan pada 1 November 2019 di semua kanal pembelian,” katanya, lagi.

Reza menjelaskan, Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kerata api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api, mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

Ia memaparkan, penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian, seperti pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jaewan dan Sumatra, Penambahan Lintas Baru seperti LRT Sumatra Selatan, Panambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.

“Intinya kita berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapek 2019, kami berharap makin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api,” tutupnya.

Lihat juga...