Dewan Mendesak Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi Segera Dicairkan
Editor: Mahadeva
Adapun terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot dan Pemkab Bekasi juga menjadi pertanyaan kenapa belum ada penyelesaian. Menurutnya, pemisahaan aset tersebut pada intinya sudah jelas, Kota Bekasi khususnya untuk PDAM harus membayar Rp300 miliar untuk penggantian aset.
Tapi kota bekasi sepertinya tidak sanggup, dan masih bertahan dengan alasan sama-sama Negara, dan PDAM sebagai perusahaan milik pemerintah. Sehingga tidak ada titik temu, harusnya antara wali kota dan bupati Bekasi bisa bertemu, khusus membahas hal tersebut. “Jika Kota Bekasi keberatan dengan permintaan Pemkab Bekasi, tentu bisa di bahas secara teknis. Tak sanggupnya dimana, apakah teknisnya bisa dicicil, itukan teknis. Karena sesuai kajian ada nilai yang harus diganti,” tukasnya.
Secara aturan, memang tidak boleh satu perusahaan setingkat PDAM dimiliki oleh dua daerah. Kecuali perusahaannya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).