Mayoritas Usaha Penambangan di Mukomuko Abai Laporkan Kegiatan

Ia menerangkan, instansinya sampai sekarang masih memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik usaha tambang Galian C batu yang tersebar di sejumlah wilayah ini untuk melaporkan kegiatannya.

Selain itu, ia mengatakan, instansinya akan menyampaikan peringatan tertulis kepada seluruh pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini untuk melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di tempat usahanya.

Ia menyatakan, pemerintah mewajibkan pemilik usaha tambang batu rutin melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap usaha tersebut merusak lingkungan atau tidak. (Ant)

Lihat juga...