Syarat kecakapan saat ini meliputi pengenalan alam, pelestarian fungsi sumber daya, wisata lingkungan, konservasi tanah, konservasi iklim, pengamatan ekosistem, konservasi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan pemasyarakatan peraturan lingkungan, lanjutnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan WWF-Indonesia menyatakan berkolaborasi dalam pendidikan lingkungan dan konservasi yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada 27 Juni 2019.
Ada tiga tujuan Nota Kesepahaman tersebut, pertama, optimalisasi penggunaan pengetahuan, kapasitas dan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak untuk mendukung program pencapaian AICHI target dan kerja konservasi di Indonesia. Kedua, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan kerja sama dan program yang dijalankan bersama.
Ketiga, publikasi dan diseminasi hasil-hasil kegiatan dan pembelajaran bersama kepada masyarakat melalui media elektronik atau media lainnya yang relevan. [Ant]